Apa itu Whistle Blowing System (WBS) ?
Whistle Blowing System (WBS)
Whistle Blowing System (WBS) adalah sarana pelaporan yang disediakan Bank Banten bagi karyawan dan atau pihak lainnya untuk melaporkan terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bank Banten atau menggunakan sarana Bank Banten.
Dalam upaya meningkatkan komitmen manajemen terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan budaya pelaporan atas penyimpangan (fraud), maka diperlukan suatu sistem pelaporan yang mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan usaha penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi, suap dan praktek kecurangan lainnya, bahwa dengan cara efektif untuk mencegah dan memerangi praktik yang bertentangan dengan GCG adalah melalui mekanisme pelaporan pelanggaran Whistleblowing System (WBS) yang akan terlihat jumlah kecurangan yang berhasil dideteksi, dan waktu penindakannya relatif lebih singkat dibandingkan dengan cara lainnya.
Pelapor pelanggaran
Pelapor pelanggaran, atau disingkat sebagai pelapor, adalah istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang .
Bagaimana whistleblowing terjadi?
Internal whistleblowing terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan lainnya kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Apa pentingnya whistleblowing?
Sistem Whistleblowing penting bagi perusahaan untuk meningkatkan dan mempertahankan kesesuaian perilaku etis karyawan. Ini adalah bagian dari lingkungan pengendalian internal khususnya dalam mengurangi risiko ketidakpatuhan hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Apakah whistleblower berhak mendapatkan perlindungan?
Whistleblower secara yuridis telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana tertuang secara implisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia No 31 Tahun 2014 berkaitan dengan Perubahan atas UU No 13 Tahun 2006 atas Perlindungan Saksi dan Korban.
Maksud Penerapan WBS
Tersedia mekanisme deteksi dini untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, Tersedia cara penyampaian laporan pelanggaran untuk segera ditangani, Meminimalisir risiko keuangan dan risiko non keuangan dalam menangani tindak pelanggaran, Mengindentifikasi kelemahan system control untuk dilakukan perbaikan.
Tujuan Penerapan WBS
Mendorong seluruh insan Bank Banten berani melaporkan terjadinya tindakan pelanggaran tanpa takut diketahui identitasnya, Mempermudah pihak-pihak terkait dalam menangani laporan pelanggaran, Mengurangi kerugian akibat pelanggaran, memperkuat system control internal serta meningkatkan reputasi Bank di mata pemangku kepentingan, Menciptakan iklim kerja yang lebih jujur, bersih dan kondusif.
Cara Melapor
Untuk melaporkan user Masuk ke halaman Pengaduan WBS. Isi dan Lengkapi Form Pengaduan yang telah disediakan, juga user dapat melampirkan bukti permulaan yang bersifat tidak madatory. Selanjutnya pilih Kirim Laporan. Lalu user akan diminta memasukan password lama (bila sudah pernah melapor sebelumnya) atau password baru bila user baru pertama kali melaporkan. Email dan Password yang diinputkan digunakan untuk login dan melihat status laporan di halaman Status Laporan Aduan. Admin akan memproses laporan secepatnya.